




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Selasa (25/10/2022) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2016-2017 ke Rutan Pakjo Palembang.
Kedua tersangka tersebut, yakni; Augie Bunyamin yang kala itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, dan Ahmad Tohir selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pihaknya menerima tahap dua dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Setelah kita menerima pelimpahan tahap dua, selanjutnya untuk tersangka Augie Bunyamin selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

