Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE







Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang. (Foto-Antara)

Serang, JN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan.

Sementara itu, NM datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!