




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Selasa (18/10/2022) menegaskan, untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, Jaksa Penyidik terus melakukan sidik (penyidikan) perkara tersebut.
Dijelaskannya, bahkan baru-baru ini dua saksi dari pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Penyidikan yang dilakukan saat ini tujuannya untuk mengungkap tersangkanya. Dari itu penyidikan terus kita lakukan, dan proses penyidikannya masih berjalan di Kejati Sumsel,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut adapun yang dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik yakni terkait ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II. HALAMAN SELANJUTNYA>>

