




Ambon, JN
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (67) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
“Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9/2022).
Penjelasan tim JPU KPK disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum KPK.
Terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
“Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” jelas tim JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

