




Palembang, JN
Sidang lanjutan dugaan kasus suap Rp 10 miliar dengan terdakwa AKBP Dalizon, Senin (26/9/2022) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun agenda sidang kali ini, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH tersebut, dua Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menuntut pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti maka diganti hukuman selama 2 tahun,” tegas JPU Kejagung saat membacakan tuntutan di persidangan.
Masih dikatakan JPU, berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diungkapkan JPU Kejagung, terkait terdakwa AKBP Dalizon yang menyebut adanya pihak lain yang diduga juga menerima bagian uang suap dari Rp 10 miliar tersebut, hal itu tidak dapat dibuktikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

