




Palembang, JN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (19/9/2022) mengatakan, KPK memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Diungkapkannya, dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS.
“Hari ini Senin dua saksi yang diperiksa yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, kedua saksi diperiksa di Kantor KPK.
“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” tandasnya.
Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

