




Palembang, JN
KASI Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (11/9/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019 kedepannya Jaksa Penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Menurutnya, dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut untuk para saksi yang akan diperiksa lebih dulu akan dijadwalkan pemanggilannya.
“Jadi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II tahun 2016, 2017 dan 2019 ini kedepan para saksi tetap kita agendakan pemeriksannya,” tegas Kasi Penkum.
Diungkapkannya, masih diperiksanya para saksi bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
“Pada perkara ini kan audit kerugian negara sedang dalam proses penghitungan oleh Ahli. Apabila Ahli membutuhkan dokumen atau penambahan keterangan saksi, maka Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi lagi. Untuk itulah dalam penghitungan kerugian negara kami selalu berkoordinasi dengan Ahli,” paparnya.
Dilanjutkannya, pada penyidikan dugaan kasus tersebut memang sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan ditiga lokasi di OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>

