15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara







Suasana sidang vonis para terdakwa saat berlangsung. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) menjatuhkan vonis pidana kepada 15 mantan anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.

Adapun para terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umam Fajri, Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin.

Dalam putusanya, Hakim memvonis 12 terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya masing-masing divonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dalam putusannya mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!