




Kota Palu, JN
Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait kepemilikan tambang emas ilegal yang menewaskan seorang penambang di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini kami sudah memeriksa enam saksi terkait kepemilikan lubang tambang emas ilegal tersebut dan secepatnya tersangka akan disampaikan,” kata Kepala Polresta Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah kepada wartawan di Kota Palu, Kamis.
Ia menjelaskan enam orang saksi yang diperiksa itu adalah dua pekerja yang selamat dalam peristiwa longsor tambang emas ilegal, selebihnya para penambang yang berada di lokasi kejadian. Sedangkan pemilik lubang tambang emas ilegal masih dalam pengejaran.
“Masih dalam proses kejar karena pemilik lubang tambang emas ilegal kabur,” jelas Kapolresta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

