Kejati Periksa Warga Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI









Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (6/9/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel memeriksa saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Menurutnya, adapun saksi yang diperiksa tersebut yakni warga penerima ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

“Jadi, hari ini Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa saksi yang merupakan warga penerima ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, saksi tersebut sebelumnya diagendakan diperiksa Senin (5/9/2022). Namun ketika itu saksi berhalang hadir hingga pemeriksannya dijadwalkan ulang pada Selasa (6/9/2022).

“Terkait pemeriksaan saksi tersebut tentunya kedepan Jaksa Penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sebab, dugaan kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!