




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (4/9/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kedepannya masih akan memanggil para saksi lagi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
“Jadi kedepan para saksi masih akan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan. Sebab, perkara tersebut hingga kini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi terkait lainnya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
“Untuk itulah dugaan kasus tersebut terus kita lakukan penyidikan,” katanya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, karena perkara tersebut merupakan dugaan kasus korupsi maka untuk penetapan tersangkanya masih menunggu hasil audit kerugian negaranya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

