




Pagaralam, JN
Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung olahraga (GOR) Bulutangkis di Keban Agung Kelurahan Ulu Lurah Kecamatan Pagaralam Selatan, dengan nilai pengerjaan Rp 9,9 miliar yang dibangun dengan dana CSR PT Bukit Asam (PTBA) tahun 2021.
Kajari Kota Pagaralam, Zuhri SH melalui Kasi Pidsus Catur SH mengatakan, saat ini pihaknya baru mempelajari laporan terkait pembangunan GOR bulutangkis melalui dana CSR PTBA dengan nilai Rp 9,9 miliar yang peresmian dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, namun sudah banyak mengalami kerusakan.
“Berdasarkan data laporan pengaduan ada sejumlah bagian bangunan yang sudah mengalami kerusakan, baik bagian atap, dinding, lantai dan berbagai saran pelengkap lainya,” ujar dia.
Dia mengatakan, kebocoran atap ini membuat lantai basah saat musim hujan, belum fasilitas bangunan banyak yang kurang memenuhi kualitas, kemudian pengeras suara, halaman bangunan dan ruangan bangunan ada indikasi pengerjaannya asal jadi.
“Bahkan sudah banyak sarana pendukung sudah rusak, seperti ruang ganti pakaian, ruang tunggu, WC, dan sebagian jendela juga banyak rusak. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data untuk mendukung pengusutan proyek pembangunan GOR yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 9,9 miliar, mengingat sangat tidak relevan antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan yang jumlahnya cukup besar,” kata dia.
Menurut dia, memang sudah ada laporan jika pengerjaan proyek pembangunan GOR Kota Pagaralam banyak kejanggalan mulai dari penggunaan bahan, kualitas bangunan dan bentuk bangunan sepertinya juga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang disediakan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

