




Jakarta, JN
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan dalam kesempatan yang penuh suka cita dirinya atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Pendidikan Indonesia Bidang Ilmu Hukum, Prof. (H.C.) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dengan pidato ilmiah yang bertemakan “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”.
Jaksa Agung mengatakan, tema yang diangkat tersebut sangat relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia dewasa ini.
“Sebagaimana dalam paparan pidato ilmiah yang disampaikan oleh Prof. (H.C.) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum menurut hemat kami berkaitan dengan model penegakan hukum integral sebagai salah satu alternatif dalam pertanggungjawaban pidana korporasi,” katanya dalam rilis resmi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel.
Pendekatan penegakan hukum integral, menurut Barda Nawawi Arief, adalah berpikir “dalam bagian atau sebagai bagian dari keseluruhan”, berarti juga, berpikir secara menyeluruh, tidak melihat sesuatu secara terpisah atau parsial dari kesatuan yang berkesinambungan. Jadi dapat juga dikatakan bahwa pendekatan penegakan hukum integral adalah penegakan hukum yang didasari oleh pemikiran berkeseimbangan atas semua elemen yang berpengaruh dalam proses maupun hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Artinya, aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum diharapkan mampu melihat, memahami, dan menganalisis semua objek atau fenomena yang mempengaruhi penegakan hukum secara menyeluruh dan kontekstual, dalam satu kesatuan integral yang lebih besar.
“Untuk itu, dalam rangka penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan penegakan hukum integral dapat dipahami sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional, yang meliputi evaluasi terhadap struktur, substansi, dan budaya hukum guna mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu tercapainya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penegakan hukum integral harus dilakukan dengan memenuhi nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut masyarakat agar memenuhi rasa keadilan. John Rawls menyatakan keadilan merupakan suatu hal yang paling mendasar yang harus ada dalam institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran dalam sistem pemikiran.
“Hukum dan institusi adalah untuk manusia, apabila hukum itu tidak memiliki nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat maka hukum itu perlu dirombak atau bahkan dihapuskan. Keadilan sebagai kebajikan utama umat manusia, mengharuskan terciptanya kebenaran dan keadilan di dalam masyarakat, dan upaya manusia tersebut tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

