




Kulon Progo, JN
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menertibkan iklan-iklan rokok yang terpampang di warung kelontong dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan iklan-iklan rokok yang sekarang ini banyak terpasang sudah tidak sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” kata Tri Saktiyana usai menurunkan iklan rokok Toko Therii Wates-Purworejo Giripeni.
Menurut dia, iklan rokok sangat menggiurkan bagi remaja dan anak. Eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa izin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

