




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (8/8/2022) mengatakan, putusan 12 terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini belum ada yang inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang, dan ada juga yang tengah proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, dari itu saat ini belum ada pengembangan perkaranya dan pemeriksaan saksi lagi.
“12 terdakwanya kan belum ada yang inkracht. Jadi, belum ada pengembangan perkaranya dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Saat ditanya kedepannya apakah akan ada pengembangan perkara dugaan kasus korupsi tersebut? Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH mengaku belum dapat memastikannya.
“Nanti kita lihat kedepannya, karenakan putusan para terdakwanya kan belum ada yang inkracht,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam perkara tersebut belum lama ini Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding empat terdakwa di perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

