




Yogyakarta, JN
Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait operasional skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Kementerian Dalam Negeri sebelum aturan tersebut ditetapkan dan diberlakukan.
“Rancangan peraturan wali kota tersebut sudah disampaikan ke biro hukum untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekarang kami masih menunggu hasil dari kementerian,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, proses di Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu yang cukup lama karena kementerian tidak hanya melakukan fasilitasi atas produk aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja. HALAMAN SELANJUTNYA>>

