




Palembang, JN
Sidang dua terdakwa dugaan kasus suap terkait pembelian suara untuk salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di Prabumulih tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/7/2022) dengan agenda terdakwa saling bersaksi sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Dr EF Thana Yudha mantan Caleg DPR RI tahun 2019, dan terdakwa Andri Swantana mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa Dr EF Thana Yudha mantan Caleg DPR RI tahun 2019 mengakui, jika dirinya memberikan uang suap Rp 350 juta untuk membeli suara. Sementara terdakwa Andri Swantana di persidangan membantah menerima uang suap tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa Dr EF Thana Yudha yang pertama dihadirkan di muka sidang mengatakan, uang suap sebesar Rp 350 juta tersebut diberikannya untuk membeli suara terkait kala itu dirinya mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil 2 yang salahsatu daerahnya yakni Kota Prabumulih.
“Uang Rp 350 juta itu saya berikan ke Bambang temannya terdakwa Andri Swantana. Saya menyerahkan uang itu sebab saya dijanjikan akan mendapatkan suara sebanyak 20.000 suara. Akan tetapi saya tidak mendapatkan suara tersebut dalam pemilihan legislatif tahun 2019,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

