




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/12/2021) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rini Irawanty sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022 untuk tersangka AW (Abdul Wahid/Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Rini Irawanty dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

