




Bandung, JN
Jaksa penuntut KPK menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” ungkap jaksa KPK, Roni Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
“Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan,” kata Yusuf.
Sementara, kuasa hukum Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

