




Palembang, JN
Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB) dan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), Selasa (19/7/2022) menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi secara bergantian, Asri Wisnu Wardana yang lebih dulu membacakan pembelaan di muka persidangan.
Sembari menangis dan dengan kata terbata-bata, Asri Wisnu Wardana mengatakan, jika dirinya tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga anaknya.
“Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah tujuh bulan saya dipisahkan dengan istri dan tiga anak saya. selama itu saya tidak ada penghasilan sehingga teman-teman saya sesama pegawai BSB mengumpulkan dana membantu menghidupi keluarga saya,” ujar Asri Wisnu Wardana sembari menangis dan sempat menghentikan senjenak pembacaan pembelaannya.
Melihat hal itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH yang memimpin persidangan menyarankan agar Asri Wisnu Wardana menyerahkan pembelannya untuk dibacakan oleh tim penasihat hukum.
“Kalau tidak sanggup (membacakan pembelaan pribadi) dilanjutkan oleh Penasihat Hukum,” kata Hakim Efrata.
Kemudian Asri Wisnu Wardana mengungkapkan, dirinya sanggup meneruskan membaca pembelaan pribadinya di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

