Ini Fakta Perbuatan Melawan Hukum Mukti Sulaiman Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Suasana sidang Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021) mengungkap fakta sejumlah perbuatan melawan hukum terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumsel, salah satunya yakni sengaja meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal.

Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, Agusten Imanuddin SH, Iskandarsyah Alam SH, dan Rizki Handayani SH saat membacakan tuntutan untuk Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan JPU, berdasarkan fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi terungkap fakta-fakta hukum perbuatan melawan hukum terdakwa dalam dugaan kasus ini.

“Terdakwa Mukti Sulaiman selaku Sekda dan juga Ketua TAPD bersama dengan terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel sengaja meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal,” ungkap JPU.

Dijelaskannya, bahkan dalam dugaan kasus ini terdakwa Mukti Sulaiman sejak awal sudah mengetahui tidak adanya proposal dana hibah Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!