




Sukabumi, Jabar, JN
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat keras (daftar G) ilegal.
“Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi di Sukabumi pada Minggu (10/7/2022).
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita paket obat keras ilegal siap edar yakni Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
Menurut Wahyudi, dari hasil penyidikan terhadap tersangka, obat-obatan ini didapat kedua terduga pengedar dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. HALAMAN SELANJUTNYA>>

