




Sidoarjo, JN
Sebanyak 79 Narapidana yang ada di Lapas Sidoarjo menerima pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah selama semester I tahun 2022.
Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji di Sidoarjo, Rabu mengatakan dari jumlah tersebut delapan di antaranya hari ini baru mendapatkan program asimilasi rumah.
“Mereka menjadi yang pertama mendapatkan hak tersebut setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan, peraturan Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu.
“Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” ujar Teguh. HALAMAN SELANJUTNYA>>

