Terpidana Akui Uang Fee Proyek Buat Biaya Pileg di Muara Enim







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/6/2022) mencecar Indra Gani, Ishak Joharsah, dan Fitrianzah terpidana dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga terpidana yang saat dugaan kasus itu terjadi menjabat Anggota DPRD Muara Enim ini, dihadirkan JPU KPK di persidangan untuk menjadi saksi 15 anggota DPRD Muara Enim yang juga terdakwa di perkara tersebut.

Adapun 15 terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri, serta Wiliam Husin.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH mulanya mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait uang fee yang didapatkan dari bupati kala itu Ahmad Yani (sudah divonis), dikarenakan jabatan para saksi sebagai anggota DPRD.

“Uang fee itu diberikan diam-diam, dan uang itu saksi terima karena Tupoksi jabatan para saksi sebagai anggota DPRD Muara Enim kan?” tanya Hakim.

Di persidangan satu persatu saksi menjawab pertanyaan Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!