79 Narapidana Lapas Sidoarjo Terima Asimilasi Rumah







Teguh mengatakan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal seperti kelengkapan persyaratan administratif.

“Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif. Yakni tidak adanya pelanggaran dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” katanya.

Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi ini bak hadiah bagi narapidana khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.

“Bahasa kerennya, balancing the use of reward and punishment,” katanya.

Sementara itu, salah satu narapidana bernama Indri tak henti-hentinya mengucap rasa syukur bisa kembali ke rumah setelah menjalankan masa pidana setahun lebih dua bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!