7,5 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Sumsel







“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan pemantaun selama dua pekan. Saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” tambah pria berpangkat bintang satu dibahunya ini.

Djoko menuturkan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Palembang.

Setelah menangkap RM, lanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” katanya.

Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!