7,5 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Sumsel







BNN saat menggelar ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 7,5 Kilogram (Kg) sabu dan 50.000 butir pil ekstasi. (Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Sumsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 7,5 Kilogram (Kg) sabu dan 50.000 butir pil ekstasi di gudang penyimpanan narkoba yang berlokasi di Komplek Kencana Damai Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.

Barang bukti tersebut diamankan petugas dari dua orang tersangka berinisial ‘RM’ warga Palembang dan ‘M’ warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigadir Brigjen Pol Djoko Prihadi, Senin (14/3/2022) mengatakan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di Ruko yang dilakukan penggerebekan itu.

“Semula, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh ‘RM’ sejak Januari 2022 lalu yang terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan. Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!