



“B (Basyaruddin Akhmad) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel dari Pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan menguatkan alat bukti terkait penyidikan Perkara Pasar Cinde,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH jika pada Senin lalu (7/8/2023) Basyaruddin Akhmad telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Pasar Cinde. Bahkan pada penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel. Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit komputer.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014. Lalu pada Rabu (30/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014. HALAMAN SELANJUTNYA>>

