653,09 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Sumsel, 6.784 Jiwa Anak Bangsa Diselamatkan









Suasana saat pemusnahan 653,09 Gram Sabu di Polda Sumsel.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram dari tujuh laporan polisi selama Agustus 2025, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang mengatakan, ada 11 tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

“Mereka ditangkap dari berbagai lokasi, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Ogan Komering Ulu,” ujar Kompol Menang, Rabu (27/8/2025).

Dikatakan Kompol menang, para tersangka yang ditangkap yakni Anah, dan Julianti ditangkap di Musi Banyuasin dengan barang bukti 99,86 gram sabu. Ada juga empat tersangka lain di Banyuasin dengan total barang bukti 201,26 gram sabu.

“Selain itu, tersangka lain Hajarullah alias Owen (Banyuasin), Amri alias Am (Musi Banyuasin), Lion Carles (OKU), Andi Lala (Palembang), dan Iwan Apriansyah (Palembang) juga diamankan dengan barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu,” katanya.

Polda Sumsel menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulU. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!