6 Terdakwa Narkoba Divonis Mati PN Palembang







Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sepanjang tahun 2021 sebanyak enam terdakwa kasus Narkoba telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Minggu (26/12/2021).

Menurutnya, dari enam terdakwa kasus Narkoba yang divonis pidana mati tersebut salah satunya, yakni terdakwa Doni yang merupakan oknum mantan anggota DPRD Palembang.

“Untuk sepanjangan tahun 2021 ini, ada enam terdakwa Narkoba yang dijatuhkan hukuman pidana mati,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!