




Bengkulu, JN
Subdit Indagsi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap enam orang tersangka atas kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Provinsi Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa enam orang tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar namun beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar,” kata Aries.
Dari enam orang tersangka yang ditangkap, empat orang yaitu FD, A, YR dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

