50 Persen Uang Penjualan Batu Bara Mengalir ke Tiga Terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







Suasana sidang enam terdakwa dugaan korupsi batu bara Sumsel saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Ryan Sumartha Syamsu SH MH dan Azwar Hamid SH MH mengatakan, hasil penjualan batu bara yang diambil PT Andalas Bara Sejahetra dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik BUMN PTBA, untuk 50 persen uangnya mengalir kepada tiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera yang pembagiannya berdasarkan saham kepemilikan.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan dakwaan enam terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“Uang dari penjualan batu bara tersebut 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan 50 persennya lagi mengalir kepada tiga terdakwa selaku pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera yakni terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman. Dimana pembagian 50 persen ini berdasarkan saham kepemilikan ketiga terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.

Masih dikatakan JPU, dalam perkara tersebut terdakwa Endre Saifoel juga menerima 20 Ribu USD dan 100 ribu USD yang sumber uangnya dari PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!