



“Jadi kita memberlakukan WFH, dimana masuk kerjanya bergantian,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Hakim yang terpapar Covid-19 tentunya berpengaruh dengan sidang yang hakimnya tidak bisa digantikan sehingga sidangnya ditunda.
“Sedangkan untuk Hakim yang tidak terpapar tetap sidang. Dengan demikian PN Palembang, Insyaallah tidak melakukan lockdown,” ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Palembang disejumlah titik telah dipasang alat pengukur suhu.
“Mulai dari pintu utama setiap pengunjung Pengadilan Negeri Palembang diukur suhunya, jika suhunya panas maka kita suruh balik. Kemudian kita juga menghimbau bagi pengunjung PN Palembang, apabila tidak terlalu penting agar jangan datang ke pengadilan. Kemudian kita himbau jangan berkerumun dan tetap jalankan protokol kesehatan,” pungkas Sahlan. (ded)

