5.313 Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI







Edi menambahkan sisa dari pengajuan remisi yang belum turun lantaran ada beberapa administrasi yang belum selesai. Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, di antaranya perkara pidana, narkotika, korupsi, dan lainnya.

“Besaran remisi yang diterima antara satu bulan hingga enam bulan. Untuk warga binaan pidana korupsi ada sebanyak 15 orang namun mereka hanya mendapatkan remisi dan tidak bebas,” kata dia lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dirinya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi agar bisa terus melanjutkan kegiatan positif saat benar-benar dinyatakan bebas.

“Saya berharap pembinaan yang dilakukan di Lapas dan Rutan ini berhasil untuk warga binaan sehingga mereka saat kembali kepada masyarakat secara psikis maupun secara keterampilan bisa menjadi warga yang positif dalam pembangunan serta dalam menciptakan Kamtibmas,” katanya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!