497 Narapidana Lapas Jember Dapat Remisi Lebaran 2022







“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, dia menyebtukan jumlah penghuni Lapas Kelas II-A Jember mencapai 843 orang, dengan rincian 645 narapidana dan 198 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 497 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2022.

“Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!