




Jember, Jawa Timur, JN
Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Jember mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 497 tahanan beragama Islam.
“Sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan dua orang di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Minggu.
Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring). HALAMAN SELANJUTNYA>>

