40 Anggota DPRD Lahat Resmi Dilantik







“Untuk diingatkan, dalam menjalankan tugas, DPRD juga diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas lainnya seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” sampainya.

Imam Pasli juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang telah dilantik, bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati, secara konseptual dan legal formal kedudukan DPRD bagian integral pemda, DPRD sebagai unsur penyelnggara pemerintah daerah sejajar dengan pemda.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusujan anggaran dan pengawasan memiliki hak interpletasi, hak angkat dan menyatakan pendapat sebagai kausalitas kesatuan,” tutupnya. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!