




Masih dikatakannya, jika perkara tersebut penyidikannya dilakukan di Kejagung.
“Untuk PDPDE kan di Kejagung, kalau kita (kejati Sumsel) yang perkara Masjid Sriwijaya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini awalnya pada Rabu 8 September 2021 Kejagung menetapkan tersangka Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
Kemudian pada Kamis 16 September 2021, Kejagung menetapkan tersangka kepada Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas.
Diketahui, perkara tersebut mulanya diusut oleh Kejati Sumsel. Namun dalam perjalanannya penyidikan dilakukan oleh Kejagung RI.
Bahkan guna mengungkap dugaan kasus ini, Rabu (2/12/2020) Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menggeledah mess PDPDE di Jalan Natuna Palembang dan Kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa Palembang. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen barang bukti. (ded)







