



Adapun kedua tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang.
“Empat mobil barang bukti ini dibawa melalui jalur darat, dan Selasa malam tiba di Kejari Palembang,” katanya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk tersangkanya tidak lama lagi juga akan dilakukan tahap dua.
“Terkait barang bukti dan tahap dua dilakukan di Kejari Palembang, dikarenakan perkara ini terjadi di Palembang,” tandasnya. (ded)


Pages: 1 2