4 Miliar, Jaksa Sebut Fitrianti Agustinda dan Dedi Gunakan Uang PMI Palembang untuk Beli Dua Mobil, Keperluan Keluarga Hingga Bayar Papan Bunga









Lebih jauh JPU Kejari Palembang menjelaskan, dalam perkara ini ada juga pembelian papan bunga pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 369.602.500,00.

“Namun dari pembelian papan bunga tersebut hanya Rp 29.750.000,00 yang dibeli untuk keperluan PMI Kota Palembang, sedangkan sisanya Rp 339.852.500,00 digunakan untuk pembelian papan bunga atas nama terdakwa yang saat itu sebagai Wakil Walikota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” terang JPU.

Atas perbuatan tersebut, tegas JPU Kejari Palembang, terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.

Terkait dakwaan JPU Kejari Palembang tersebut, terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum).

“Sidang kita buka lagi pekan depan, dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa,” tandas Ketua Majelis Masriati SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!