




Sabu tersebut didapat dari tersangka bernama Novanto (34), warga jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Ia kedapatan membawa narkoba saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Kadir TKR, lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada 27 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.
Barang haram tersebut didapatkan anggota tersimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawa tersangka nopol BG 3441 JBC, yang dibungkus plastik bening.
Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, di dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu,dan kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah kewajiban.
“Selain itu agar barang bukti tidak di salah gunakan oleh oknum, untuk total barang bukti sabu-sabu lebih dari 4000 gram dan 2000 lebih Pil Ekstasi,” ujar AKBP Andes Purwanti.
Dikatakan AKBP Andes untuk tersangkanya ada tiga orang, dua tersangka pertama hasil ungkap kasus Satlantas Polrestabes Palembang, sedangkan satu tersangka hasil ungkap kasus unit narkoba.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polrestabes Palembang setidaknya menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa anak bangsa,” tandasnya. (pah)







