





Palembang, JN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,88 Kg dan 2472 butir pil Ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB, dimusnahkan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus oleh Satlantas Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.
Pada saat kejadian, anggota Satlantas mendapati sebuah mobil warna hitam nopol BM 1568 ZB, yang mencurigakan melintas di depan pos Lantas Jalan Nilakandi Palembang, yang dibawa dua orang tersangka bernama Rudi Dasrul (37), warga Provinsi Riau dan Ilham Yanuardi (34).
Karena mencurigakan dan saat diperiksa, petugas menemukan sebanyak 2088 gram sabu dan 2472 pil ekstasi yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Selain barang bukti tersebut yang dimusnahkan, Satres Narkoba juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 2,2 Kg, hasil ungkap kasus dari unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







