




Wakil Ketua I DPRD, H Ahmad Palo SE sebelumnya juga menyampaikan, setelah gagalnya LKPJ Walikota disampaikan pada 4 kali Paripurna, maka tidak akan ada lagi pembahasan LKPJ, Pemkot bisa melakukan penetapan LKPJ lewat Perkada melalui pengajuan ke Gubernur untuk dikaji kelayakannya.
“Penetapan LKPJ dengan PERKADA melalui kajian Gubernur tidak menyalahi aturan dan memang bisa dilakukan dengan syarat telah beberapa kali sidang paripurna dilakukan juga tidak kourum,” pungkasnya
Ahmad Palo menyatakan. Oleh karena LKPJ Walikota telah disahkan melalui Perkada, maka secara otomatis pembahasan dan pengesahan ABT juga menggunakan Perkada tidak lagi dibahas bersama DPRD. (Nov)







