4 Kali Gagal, LKPJ Walikota Resmi Diajukan ke Gubernur







“Iya, kita memang sudah menerbitkan Perkada sebagai landasan hukum LKPJ yang sebelumnya telah diupayakan disampaikan ke lembaga legislatif sesuai ketentuan, namun setelah 4 kali paripurna LKPJ tidak juga dapat disampaikan karena kehadiran anggota dewan yang tidak mencapai kuorum,” katanya.

Ridho Yahya melanjutkan, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri didapatkan petunjuk bahwa sesuai peraturan bahwa LKPJ dapat ditetapkan menjadi PERKADA jika setelah disampaikan melalui Paripurna di legislatif tetapi gagal karena tidak tercapai kuorum.

“Setelah melalui pengkajian di Provinsi, LKPJ Walikota ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai produk legislasi daerah dan sesuai aturan hal itu diperbolehkan jika beberapa kali tidak terjadi kourom,” lanjutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!