




Prabumulih, JN
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Prabumulih yang sebelumnya telah 4 kali gagal disampaikan melalui sidang paripurna karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak mencapai kuorum, kini telah resmi diajukan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengajuan LKPJ Walikota Prabumulih tersebut dilakukan sebagai upaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai produk legislasi daerah, dengan demikian pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) nanti juga akan ditetapkan melalui Perkada.
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan LKPJ tersebut ke Gubernur Sumsel, hal tersebut diperlukan untuk pengkajian mengenai sudah perlu atau tidaknya ditetapkan sebagai PERKADA sebagaimana ketentuan yang berlaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>

