




“Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk jumlah kerugian keuangan negara negara sebesar Rp 4.092.104.950,” ujarnya.
Dalam perkara ini, sambung Kajari Palembang, kedua tersangka disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)







