30 Adegan Diperagakan Diding Saat Habisi Pasutri Lansia







Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.

“Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa pasca kejadian berdarah pada Minggu (2/1/2022), unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 X 24 jam, saat pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Muba. Pelaku ditangkap di perbatasan PALI-Muba di wilayah Kecamatan Penukal Utara. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!