



Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.
“Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pasca kejadian berdarah pada Minggu (2/1/2022), unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 X 24 jam, saat pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Muba. Pelaku ditangkap di perbatasan PALI-Muba di wilayah Kecamatan Penukal Utara. (ans)

