



Kemudian hal-hal meringankan yaitu para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” jelas JPU.
Dalam perkara tersebut ketiga terdakwa diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa dan penasihat hukum. (ded)

