



“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” tegas JPU.
Dalam tuntutannya JPU juga menjatuhkan hukuman denda kepada ketiga terdakwa.
“Ketiga terdakwa masing-masing juga didenda Rp 200 juta,” katanya.
Pada tuntutannya JPU menegaskan, jika untuk salah satu terdakwa yakni Darmansyah juga dituntut hukuman tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
“Adapun hal-hal yang memberatkan untuk para terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa telah merugikan masyarakat khusunya para Lansia yang seharusnya mendapatkan pakaian yang berkualitas. HALAMAN SELANJUTNYA>>

