3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pakaian Lansia di Prabumulih Dituntut 5 Tahun







Sidang tuntutan ketiga terdakwa saat berlangsung. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Senin (1/11/2022) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga Lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan tuntutan pidana masing-masing lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Birendra Khadafi (Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Prabumulih), Joko Arif Trianto (Lurah Gunung Ibul Barat) dan Darmansyah (pihak swasta).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih yang membacakan tuntutan ketiga terdakwa menegaskan, jika dalam perkara tersebut ketiga terdakwa terbukti melakukan dugaan pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!